时间:2025-05-21 01:45:16 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal s quickq加速器最新版
Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7).
Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. "Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.
"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, daripada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko pada wartawan (10/7).
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum."
Hamdan juga menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, "Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).
Halaman BerikutnyaHalaman:
5 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Mudah Dilakukan di Rumah2025-05-21 01:43
Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta2025-05-21 01:37
KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak2025-05-21 01:15
Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat2025-05-21 01:06
KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan2025-05-21 00:35
Anniversary ke2025-05-21 00:26
Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat2025-05-21 00:01
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas2025-05-20 23:55
KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali2025-05-20 23:14
Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan2025-05-20 23:00
DPO Dua Bulan, 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tiba di Soetta, Ini Tampangnya2025-05-21 01:38
Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya2025-05-21 01:22
IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan2025-05-21 01:12
Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini2025-05-21 01:11
Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka2025-05-21 01:07
5 Durian Termahal di Dunia, Ada dari Indonesia2025-05-21 00:13
RSPAD: Lukas Enembe Sehat2025-05-20 23:34
Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra2025-05-20 23:17
Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran2025-05-20 23:14
Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan2025-05-20 23:07